Terkini, Kabar dari DPR RI, Untuk Semua Tenaga Honorer-Non ASN Tidak Jadi Diangkat PPPK Tahun 2024 Ini?, Cek Fakta Yuk…!!!


Non ASN


Ikhlas Berbagi – Benarkah bahwa tidak akan ada pengangkatan tenaga honorer-non ASN menjadi PPPK pada Desember 2024? Bagaimana masa depan dan nasib para honorer-non ASN yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun ? 

Mari simak selengkapnya ya….!!!

Diberitakan bahwa seluruh tenaga honorer – non ASN yang namanya terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), telah dipastikan oleh Komisi II DPR RI, semua akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini.

Ahmad Doli Kurnia,  Ketua Komisi II DPR RI, menyebutkan bahwa saat ini bersama pemerintah melalui KemenPAN RB, pihaknya sedang membahas mekanisme pengangkatan PPPK.

Lembaga yang berwenanglah yang nantinya akan mengangkat tenaga honorer-non ASN menjadi PPPK.

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), adalah rangkaian misi dari DPR RI guna menyelamatkan nasib para tenaga honorer-non ASN.

Dimulai sejak tahun 2023, DPR RI bersama dengan pemerintah, berusaha menyelamatkan nasib tenaga honorer-non ASN, dengan merancang Undang-Undang (UU) No.20 tahun 2023.

Pada UU No.20 tahun 2023 berisi tentang perbaikan sistem pengelolaan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, dan juga mengatur tentang kelanjutan nasib tenaga honorer.

Undang-undang tersebut telah disetujui dan disyahkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Dengan telah ditetapkan UU No.20 tahun 2023, maka pemerintah pusat dan daerah harus menata tenaga honorer-non ASN paling lambat Desember 2024.

Semenjak peraturan itu ditetapkan dan diberlakukan, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer-non ASN lagi. Verifikasi, validasi, dan pengangkatan menjadi PPPK adalah merupakan cakupan dari penataan tenaga honorer-non ASN.

Menurut Doli, "Kita sudah meminta supaya tidak ada penghapusan atau pemutusah hubungan kerja (PHK) tenaga honorer-non ASN, dan itu sudah ada komitmen antara pemerintah dan DPR."

Lanjut Dolly, ia mengatakan bahwa mekanisme pengangkatan tenaga honorer-non ASN menjadi PPPK sedang disiapkan oleh pemerintah. "Semua tenaga honorer itu akan pasti diangkat sebagai ASN, tepatnya sebagai PPPK,".

"Yang jelas semua tenaga honorer ya bersyukur atas doa selama ini, perjuangan bapak ibu tenaga honorer-non ASN,  karena DPR RI telah berhasil memperjuangkan undang-undang ASN yang menjamin masa depan tenaga honorer".

Ucap Doli lebih lanjut, bahwa dia sangat optimistis penataan tenaga honorer dapat selesai dalam waktu satu tahun. "Ini yang sekarang sedang kita atur juga. Peraturan teknisnya, kapan mulainya, kemudian mana saja di tempatkannya PPPK itu."

Bulan Desember 2024 adalah batas waktu penyelesaian tenaga honorer-non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Guys, itulah informasi yang telah dihimpun oleh kontributor Pojok Kampus Mania dari berbagai sumber terpecaya mengenai adanya pengangkatan tenaga honorer-non ASN menjadi PPPK pada bulan Desember 2024.

Semoga kamu beruntung ya…!!!

 

Penyunting: Aulia Kusumawardhani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Muladi Dome UNDIP Semarang Diresmikan

Skor Minimal SNBT berapa ? Pasti Kamu Diterima Menjadi Mahasiswa 2024 di Fakultas Teknik Undip. Selamat....!!!!

Fakultas Peternakan dan Pertanian UNDIP