Terkini, Kabar dari DPR RI, Untuk Semua Tenaga Honorer-Non ASN Tidak Jadi Diangkat PPPK Tahun 2024 Ini?, Cek Fakta Yuk…!!!
Ikhlas Berbagi – Benarkah bahwa tidak akan ada pengangkatan tenaga honorer-non ASN menjadi PPPK pada Desember 2024? Bagaimana masa depan dan nasib para honorer-non ASN yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun ?
Mari simak selengkapnya ya….!!!
Diberitakan
bahwa seluruh tenaga honorer
– non ASN yang namanya terdaftar
di database Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), telah dipastikan oleh
Komisi II DPR RI, semua akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini.
Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI, menyebutkan bahwa saat
ini bersama pemerintah melalui KemenPAN RB, pihaknya sedang membahas mekanisme
pengangkatan PPPK.
Lembaga
yang berwenanglah yang nantinya akan mengangkat tenaga honorer-non ASN menjadi
PPPK.
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
adalah rangkaian misi dari DPR RI guna menyelamatkan nasib para tenaga honorer-non
ASN.
Dimulai sejak tahun 2023, DPR RI bersama dengan pemerintah,
berusaha menyelamatkan nasib tenaga honorer-non ASN, dengan merancang
Undang-Undang (UU) No.20 tahun 2023.
Pada UU No.20 tahun 2023
berisi tentang perbaikan sistem pengelolaan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK,
dan juga mengatur tentang kelanjutan nasib tenaga honorer.
Undang-undang tersebut telah
disetujui dan disyahkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Dengan telah ditetapkan UU
No.20 tahun 2023, maka pemerintah pusat dan daerah harus menata tenaga honorer-non
ASN paling lambat Desember 2024.
Semenjak peraturan itu ditetapkan
dan diberlakukan, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang untuk merekrut
tenaga honorer-non ASN lagi. Verifikasi, validasi, dan pengangkatan
menjadi PPPK adalah merupakan cakupan dari penataan
tenaga honorer-non ASN.
Menurut Doli, "Kita
sudah meminta supaya tidak ada penghapusan atau pemutusah hubungan kerja (PHK) tenaga
honorer-non ASN, dan itu sudah ada komitmen antara pemerintah dan DPR."
Lanjut Dolly, ia mengatakan bahwa mekanisme pengangkatan
tenaga honorer-non ASN menjadi PPPK sedang disiapkan oleh pemerintah. "Semua tenaga honorer itu akan pasti diangkat sebagai
ASN, tepatnya sebagai PPPK,".
"Yang jelas semua tenaga
honorer ya bersyukur atas doa selama ini, perjuangan bapak ibu tenaga honorer-non
ASN, karena DPR RI telah berhasil
memperjuangkan undang-undang ASN yang menjamin masa depan tenaga honorer".
Ucap Doli lebih lanjut, bahwa dia
sangat optimistis penataan tenaga honorer dapat selesai dalam waktu satu tahun.
"Ini yang sekarang sedang kita atur juga. Peraturan teknisnya, kapan
mulainya, kemudian mana saja di tempatkannya PPPK itu."
Bulan Desember 2024
adalah batas waktu penyelesaian tenaga honorer-non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guys, itulah informasi yang telah dihimpun
oleh kontributor Pojok Kampus Mania dari berbagai sumber terpecaya mengenai
adanya pengangkatan tenaga honorer-non ASN menjadi PPPK pada bulan Desember
2024.
Semoga kamu beruntung ya…!!!
Penyunting: Aulia Kusumawardhani

Komentar
Posting Komentar