Tanpa (Dengan) Tes? Pengangkatan Tenaga Honorer-Non ASN Menjadi PPPK 2024, 2 Mekanisme Digunakan ...

 

Test PPPK
Honorer-Non ASN

Ikhlas Berbagi – Mungkin kamu dalam hati bertanya-tanya dan penasaran, benarkah  informasi tentang pengangkatan tenaga honorer-non ASN menjadi PPPK 2024 tidak melalui test?

Berikut adalah ulasannya….

Mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, dalam hal ini BKN, Menpan RB dan DPR adalah 3 badan yang membahas hal ini, adalah merupakan salah satu agenda yang dibahas oleh pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer-non ASN, adalah merupakan perintah dari Undang-Undang ASN 2023.  

Tentang tenaga honorer-non ASN  ini merupakan permasalahan dan soalan yang rumit, dikarenakan banyak honorer-non ASN yang tersebar di seluruh Indonesia. Menyelesaikan semua ini membutuhkan waktu yang signifikan, tetapi Undang-Undang ASN 2023 memberi batas waktu sampai bulan Desember 2024.

Mengingat, persoalan tenaga honorer segera harus diselesaikan, maka jika tidak, amanat Undang-Undang ASN 2024 tidak akan bisa dilaksanakan, Jadi, pemerintah harus segera merampungkannya.

PPPK dibagi menjadi 2 golongan, yaitu:

1.        PPPK paruh waktu,

2.      PPPK penuh waktu.

Dalam hal Pengangkatan PPPK, ada 2 mekanisme yang akan digunakan, sebagai berikut:

1. Pengangkatan PPPK Tanpa Tes

Dilakukan bagi mereka yang telah mengabdikan diri lebih dari lima tahun sebagai tenaga honorer-non ASN. Pengalaman kerja dan masa pengabdian menjadi faktor penentu utama dalam pengangkatan.

Terhadap kontribusi yang telah diberikan oleh tenaga honorer-non ASN selama bertahun-tahun dalam menjalankan tugas pemerintah mendapatkan penghargaan tersendiri oleh pemerintah.

2. Pengangkatan PPPK melalui tahapan Tes

Mekanisme pengangkatan PPPK akan diseleksi melalui tes, dimana calon PPPK akan mengikuti serangkaian tes-tes tertulis. Tes ini bertujuan untuk menilai kemampuan dan kualifikasi calon PPPK dalam menjalankan tugas yang akan diemban.

Bagi kamu yang gagal tes akan dijadikan PPPK paruh waktu. Sebagai catatan, seluruh tenaga honorer yang terdaftar di BKN akan diangkat menjadi PPPK.

Guys, itulah tadi informasi yang dihimpun dari berbagai sumber oleh kontributor Pojok Kampus Mania  tentang  2 mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh Pemerintah.

Tetap Semangat ya….!!!

 

Penyunting: Aulia Kusumawardhani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Muladi Dome UNDIP Semarang Diresmikan

Skor Minimal SNBT berapa ? Pasti Kamu Diterima Menjadi Mahasiswa 2024 di Fakultas Teknik Undip. Selamat....!!!!

Fakultas Peternakan dan Pertanian UNDIP