Tanpa (Dengan) Tes? Pengangkatan Tenaga Honorer-Non ASN Menjadi PPPK 2024, 2 Mekanisme Digunakan ...
![]() |
| Honorer-Non ASN |
Ikhlas Berbagi – Mungkin kamu dalam hati bertanya-tanya dan penasaran, benarkah informasi tentang pengangkatan tenaga honorer-non ASN menjadi PPPK 2024 tidak melalui test?
Berikut adalah ulasannya….
Mekanisme pengangkatan
tenaga honorer menjadi PPPK, dalam hal ini BKN, Menpan RB dan DPR adalah 3
badan yang membahas hal ini, adalah merupakan salah satu agenda yang dibahas
oleh pemerintah.
Pemerintah Republik
Indonesia untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer-non ASN, adalah
merupakan perintah dari Undang-Undang ASN 2023.
Tentang
tenaga honorer-non ASN ini merupakan permasalahan
dan soalan yang rumit, dikarenakan banyak honorer-non ASN yang tersebar di
seluruh Indonesia. Menyelesaikan semua ini membutuhkan
waktu yang signifikan, tetapi Undang-Undang ASN 2023 memberi batas waktu sampai
bulan Desember 2024.
Mengingat, persoalan
tenaga honorer segera harus diselesaikan, maka jika tidak, amanat Undang-Undang
ASN 2024 tidak akan bisa dilaksanakan, Jadi, pemerintah harus segera merampungkannya.
PPPK dibagi menjadi 2 golongan, yaitu:
1.
PPPK paruh waktu,
2. PPPK penuh waktu.
Dalam hal Pengangkatan
PPPK, ada 2 mekanisme yang akan digunakan, sebagai berikut:
1. Pengangkatan PPPK Tanpa Tes
Dilakukan bagi mereka
yang telah mengabdikan diri lebih dari lima tahun sebagai tenaga honorer-non
ASN. Pengalaman kerja dan masa pengabdian menjadi faktor penentu utama dalam
pengangkatan.
Terhadap kontribusi yang
telah diberikan oleh tenaga honorer-non ASN selama bertahun-tahun dalam
menjalankan tugas pemerintah mendapatkan penghargaan tersendiri oleh
pemerintah.
2. Pengangkatan PPPK melalui tahapan
Tes
Mekanisme pengangkatan
PPPK akan diseleksi melalui tes, dimana calon PPPK akan mengikuti serangkaian
tes-tes tertulis. Tes ini bertujuan untuk menilai kemampuan dan kualifikasi
calon PPPK dalam menjalankan tugas yang akan diemban.
Bagi kamu yang gagal tes akan dijadikan PPPK paruh waktu. Sebagai
catatan, seluruh tenaga honorer yang terdaftar di BKN akan diangkat menjadi
PPPK.
Guys, itulah tadi informasi
yang dihimpun dari berbagai sumber oleh kontributor Pojok Kampus Mania tentang 2 mekanisme pengangkatan tenaga honorer
menjadi PPPK oleh Pemerintah.
Tetap Semangat ya….!!!

Komentar
Posting Komentar